TUGAS KEBIJAKAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

 RESUME

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NO 8 TAHUN 2016

TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN

 

Dosen penanggung jawab

Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si

Oleh:

Alfi Hidayat 191201019

Hut 3A

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020

 

 

PENDAHULUAN

      Sejak tahun 1997 hingga saat ini, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia terjadi hampir setiap tahun. Kejadian Karhutla tahun 2015 diduga telah membakar hutan dan lahan seluas 2,61 juta hektar (BNPB, 2016). Di tahun 2016, meski l Indonesia dilanda La Nina, Karhutla tetap terjadi yang membakar hutan dan lahan seluas 14.604,84 hektar (KLHK, 2016). Kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak kerugian bagi lingkungan, sosial dan ekonomi. Bahkan persoalan kebakaran di Indonesia telah mengakibatkan persoalan asap bagi negara tetangga khususnya di wilayah Asia Tenggara (Heil, Langmann, & Aldrian, 2007).

         Di dalam dokumen Grand Design Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan yang dikeluarkan Bappenas, dijelaskan dalam periode 15 tahun terakhir, 2000-2015, puncak titik hotspot melebihi 15.000 terjadi pada tahun 2002, 2004, 2006, 2009, 2014 dan 2015. Kebakaran tersebut terjadi baik di dalam maupun di luar konsesi. Rata-rata titik panas selama periode tersebut 45% terdapat di wilayah konsesi dengan rincian 4% di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA), 23% di areal IUPHHK Hutan Tanaman Industri sebesar, 16% di areal kebun kelapa sawit (KKS) dan 2% di areal tumpang tindih ketiganya. Selebihnya 55% terjadi di luar wilayah konsesi yakni 34% di kawasan hutan dan 21% di Areal Penggunaan Lain (APL). Adapun total luas kebakaran dalam periode 2000-2015 yang mencapai 101.791.661 hektar yang terjadi 34% di dalam konsesi dan 66% di luar konsesi (Bappenas, 2016).

         Dalam Inpres terakhir instansi pemerintah yang dilibatkan dalam penanganan masalah Karhutla meliputi 15 Menteri, tiga Menteri Koordinator dan tujuh Lembaga Pemerintah. Bagaimana implementasi pengendalian Karhutla di daerah? Bagaimana koordinasi antar institusi berlangsung dalam pengendalian Karhutla? Di daerah persoalan pengendalian Karhutla juga menjadi penting saat diproyeksikan dengan penerapan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dimana urusan kehutanan di tingkat kabupaten ditarik ke tingkat provinsi kecuali urusan taman hutan raya (Budiningsih. 2017).

 

 

PEMBAHASAN

         Pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan di Sumatera Selatan di atur dalam Peraturan Daerah Sumatera Selatan UU Nomor 8 Tahun 2016, perda ini membahas tentang lingkungan hidup, ekosistem, hutan, kawasan hutan, hutan negara, lahan, kebakaran hutan, hutan negara, pengendalian kebakaran hutan, dan lain-lain tentang kebakaran hutan, dan juga tentang lingkungan,masyarakat, pemadaman, identifikasi, rehabilitas dan izin usaha dan lembaga swadaya masyarakat.

Mengingat sumber daya alam hutan dan lahan kondisinya semakin menurun karena eksploitasi dan kebakaran, kebakaran hutan merupakan suatu ancaman, dan bahwa peraturan daerah Sulsel no 2 tahun 1987 tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, maka perlu menetapkan peraturan daerah saat ini tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan yaitu : Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 8 Tahun 2016.

BAB 1

TENTANG KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang di maksutkan dalam peraturan daerah ini adalah pemerintah sumatera selatan beserta jajarannya, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap kebakaran hutan adalah dimana suatu kawasan hutan dilanda oleh api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, kesehatan, serta pengertian tentang kehutanan lainnya. Di Bab 1 ini dijelaskan daerah yang dimaksudkan undang-undang ini dan juga pengertian-pengertian dari hutan, lahan, kebakaran hutan dan lain-lainnya.

BAB 2

RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi Upaya:  pencegahan, penanggulangan, penanganan, dan pengawasan. Yaitu upaya terpadu dalam menaggani kerusakan alam termasuk kebakaran hutan/ lahan ini, dan juga upaya terpadu dalam menanggulangi terjadinya kerusakan alam yaitu kebakaran hutan/ lahan, upaya terpadu dalam menangani kondisi alam akibat dari kerusakan khususnya kebakaran dan juga peningkatan kemampuan dan kelembagaan pengendalian kebakaran hutan dalam menghadapi kebakaran hutan jika terjadi.

BAB 3

Pencegahan Kebakaran Hutan atau lahan

Pasal 3

Yaitu setiap orang maupun badan hukum dilarang membakar hutan, walaupun ada pembakaran hutan itu harus ada tujuan khusus dan harus ada izin dari pihak yang berwenang

Pasal 4

Setiap orang yang memiliki aktivitas di suatu hutan ataupun lahan di daerah sumatera selatan harus memiliki izin dari pemilik lahan ataupun pemerintah setempat yang berwenang.

Pasal 5

1. Masyarakat sekitar hutan atau lahan harus selalu siap siaga apabila terjadi kebakaran hutan atau lahan dan harus ikut berpartidipasi dalam penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan atau lahan.

2. Setiap orang yang melihat api disuatu hutan atau lahan di daerah sumsel wajib melaporkan ke aparat setampat.

3. Pemilik usaha perkebunan ataupun lahan wajib menjaga lahan mereka dari kebakaran dan apabila kebakaran terjadi dan meluas mereka wajib bertanggung jawab

4. Pemilik perkebunan atau lahan wajib memantau apabila terjadi kebakaran untuk melakukan segala tindakan yang memadamkan api, dan segera melaporkan kepada pihak terkait atau pemerintahan.

5. Pemilik usaha perkebunan wajib mengolah sisa-sisa pembukaan perkebunan mereka menjadi barang yang bermampaat.

 

Pasal 6

Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yaitu:  Penerapan prinsip kehati-hatian, peringatan dan pencegahan dini, penerapan pembukaan lahan tanpa bakar, sosialisasi terhadap kebakaran hutan, pengembangan teknologi dan prosedur terhadap pengendalian hutan dan kebakaran dan pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berhasil terhadap penjagaan hutan.

Pasal 7

Setiap pemilik usaha yang didekat hutan atau lahan wajib mencegah dan memiliki sistem pencegah kebakaran hutan/ lahan agar tidak terjadi kebakaran hutan/ lahan, seperti sistem peralatan deteksi dini dll. Juga setiap pemilik usaha wajib memberikan penyuluhan kepada masyarakat sekitar terkait kebakaran hutan/ lahan.

BAB 4

PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN

Pasal 8

Upaya penangguangan kebakaran hutan atau lahan dilakukan secara sistematis, terpadu menyeluruh dan tuntas dan juga penanganan segera jika kebakaran sudah terjadi.

Pasal 9

Jika terjadi kebakaran hutan di daerah Provinsi Sumatera Selstan Gubernurnya wajib tahu dan juga dapat meminta bantuan kepada provinsi lain.

Pasal 10

Dalam penanggulangan kebakaran hutan atau lahan pihak berwenang harus membentuk tim.

Pasal 11

Setiap orang atau yang melihat kebakaran hutan wajib melaporkan kepada pemerintah dan pemerintah juga harus melaporkan ke instasi kebakaran hutan atau lahan.

Pasal 12

Melakukan identifikasi jika kebekaran hutan yaitu seberapa rusak hutan tersebut

Pasal 13

Setelah selesai identifikasi pemerintah setempat wajib melakukan reboisasi

BAB 6

PENINGKATAN KESYADARAN MASYARAKAT

Pasal 14

Pemerintah wajib melaksanakan kegiatan kegiatan yang mendorong masyarakat untuk lebih mejaga hutan dan lahan

BAB 7

PEMBINAAN PENGAWASAN

Pasal 15

Pemerintah atau walikota memberikan binaan dan pelanggaran kebapa masyarakat terkaitkebakaran hutan.

BAB 8

PENYIDIKAN

Pasal 16

Selain pemerintah, polisi dan pegawai negara wajib menjaga hutan dan atau lahan dari kebakaran hutan.

BAB 9

KETENTUAN PIDANA

Pasal 17

Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dipidana dengan pidana paling lama 6 bulan dan denda paling besar 50.000.000,00

Pasal 18

Setiap orang atau badan hukum yang menyebabkan kebakarannhutan dan kerusakan lingkungan akan mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku

BAB 10

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Dengan berlakunya undang undang ini maka undang-undah sumatera selatan No 8 Tahun 1987 dinyataka tidak berlaku lagi.

Pasal 20

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Budiningsih K. 2017. Implementasi kebijakan Pengendalian Kebakaean Hutan dan Lahan Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan.  14(2): 165-186

 

Komentar